SuaraKaltim.id - Warga Balikpapan berbondon-bondong mengajukan klaim pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu terjadi semenjak adanya peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang baru terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun.
Rizal salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengajukan pencairan dana JHT karena sudah tidak bekerja.
“Katanya bulan Mei terakhir, saya gak tau uangnya mau dibuat apa harus ditahan-tahan,” terangnya melanir inibalikpapan.com, jaeingan suara.com, Rabu (16/2/2022).
Ia menerangkan dirinya mencairkan dana JHT setelah adanya informasi, bahwa ada batasan umur pencairan yakni usia 56 tahun, meski telah dinyatakan berhenti atau di PHK.
Namun dirinya yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan sekitar pukul 10.30 Wita, harus datang lagi besok, karena nomor antrean sudah habis.
Katanya nomor antrennya habis, jadi besok lagi,” ujarnya.
Semetara itu, untuk meñgantisopasi kerumunan pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan memang membatasi jumlah antrean yang datang.
“Kami batasi jumlah antrean, karena yang ambil antrean online ja sudah diatas 100,” kata Anam, salah seorang sekuriti di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan.
Menurut Anam, pihaknya membatasi pengambilan antrean di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di pagi hari saja, menyesuaikan dengan tingkat kepadatan jumlah peserta yang mengajukan permohonan pencairan JHT.