Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda di Samarinda Ulu

Polresta Samarinda berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram di Kota Tepian yang dilakukan dua pelaku berinisial DK (22)dan RB (35).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:18 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 16 Kilogram dari Dua Pemuda di Samarinda Ulu
Dua tersangka penyelundup narkotika jenis sabu ditangkap anggota Polresta Samarinda di kawsan Samarinda Ulu. [Suarakaltim.id/Apriskian Tauda Parulian]

Dari upaya penyelundupan barang haram tersebut, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 10 Juta untuk berangkat ke Samarinda dan mengambil barang untuk diamankan.

"Upah mereka ini 10 juta untuk ke Samarinda, guna mengamankan barang tersebut," bebernya.

Kini DK dan RS pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat  pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga:Nekat Edarkan Barang Milik Suami, Wanita Ini Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini