Dilarutkan, Pemusnahan Sabu Seberat 827,11 gram Disaksikan Para Tersangka di Polresta Balikpapan

Barang bukti sabu yang di musnahkan tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika.

Denada S Putri
Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:17 WIB
Dilarutkan, Pemusnahan Sabu Seberat 827,11 gram Disaksikan Para Tersangka di Polresta Balikpapan
Barang bukti sabu yang dimusnahkan di Polresta Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan memusnahkan narkoba jenis sabu hasil sitaan dari empat tersangka seberat 827,11 gram. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan Wakasat Resnarkoba Polresta Iptu Tri Ekwan maupun dari Kejaksaan Negeri  yang diwakili Jaksa Yogo Nurcahyo.

Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022) sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas lalu kemudian diaduk dan dibuang ke dalam kloset. Hal itu bahkan disaksikan para tersangka.

Adapun empat tersangka yakni GSP dengan sabu seberap 35,97 gram. Lalu tersangka JA dengan sabu seberat 496,34 gram. Kemudian tersangka PM dengan sabu seberat 87,34 gram dan dan esangka AA dengan sabu seberat 80 gram

Barang bukti sabu yang di musnahkan tersebut telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan Narkotika dari JPU Balikpapan.

Baca Juga:Simpan Sabu 4 Kg di Bawah Pohon Pisang, Pria di Tanjungpinang Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini