SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan seorang wanita insial AP berusia 30 tahun. AP ditangkap lantaran melakukan penipuan ataupun penggelapan mencapai Rp 671.760.000.
Kasus tersebut berawal, saat AP menawarkan PO (purchasing order). Yakni, proyek pengadaan air bersih dari PT Astra Infra Port kepada seorang perantara TY.
TY, kemudian mengenalkan tersangka AP kepada AHR yang merupakan korban pada Maret 2021. PO itu pun ditawarkan kepada korban. Atau diajak menjadi rekanan bisnis.
Rupanya korban percaya sehingga kemudian mentransfer uang ke rekening AP untuk proyek pengadaan air bersih itu. Sementara AP mengirim hingga 23 PO kepada korban.
Baca Juga:Ramai Dibicarakan Warganet, Terbongkar Modus Penipuan Berkedok Minta Bantuan Biaya Pengobatan
“Sekitar 23 PO sudah di kirim kepada korban, jadi korban memodali PO tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Namun ketika ditagih, ternyata yang dibayarkan hanya 11 PO. Sedangkan 9 PO yang nilainya Rp 671.760.00 hanya fiktif yang dibuat-buat oleh AP.
“Jadi AP ini memalsukan PO,” ujarnya.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan AP ke Polresta Balikpapan. Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Balikpapan menangkap AP di rumahnya.
Dalam kasus tersebut, 12 lembar screenshoot bukti pengiriman uang ke rekening bank dan PO fiktif yang dibuat tersangka yang kini telah mendekam dalam tahanan.
Baca Juga:Crazy Rich Medan Indra Kenz Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.