SuaraKaltim.id - Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), maka pemindahan IKN ke Kalimantan Timur semakin di depan mata.
Adapu menurut Wakil Ketua DPD, Mahyudin, beberapa pertimbangan dipilihnya lokasi IKN di Kalimantan Timur antara lain, karena penduduk setempatnya yang terbukti selama ini ramah dan menerima pendatang dengan baik.
"Letak geografis yang berhubungan dengan lingkungan, pertahanan keamanan, dan jalur distribusi ekonomi,” ucapnya, saat menjadi narasumber Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Ukhuwah Islamiah Kutai Timur, Kalimantan Timur, Minggu (20/2/2022).
Maka dari itu, Mahyudin berharap agar keberadaan IKN ini menjadi peluang bagi penduduk Kalimantan Timur saat ini untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, bahkan mengambil peran penting di tingkat nasional nantinya.
Baca Juga:Wacana Pemindahan IKN Ada Sejak Era Presiden Soekarno, Baru Terlaksana Era Jokowi, Kenapa?
"Sebagai penduduk yang wilayahnya menjadi ibu kota negara, maka sudah sewajarnya penduduk Kalimantan Timur bisa berperan aktif, bahkan berperan dalam lingkup nasional, sebagai menteri dan jabatan lainnya,” kata dia.
Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa pemerintahan Presiden Soekarno sudah mewacanakan kebijakan pemindahan ibu kota, dilanjutkan pada era Soeharto, dan pemerintahan SBY.
Akan tetapi, wacana tersebut baru dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur dengan berbagai pertimbangan. ANTARA