SuaraKaltim.id - Pasca Kaltim ditetapkan jadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kota Balikpapan dikabarkan otomatis akan menjadi daerah penunjang. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, Kota Balikpapan bukan hanya saja menjadi daerah penunjang IKN Nusantara, tapi juga sebagai pintu gerbang.
Sehingga, infrastruktur di Kota Balikpapan harus memadai. Bahkan, ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) IKN.
“Baik itu untuk air baku PDAM, waduk, pasar, pendidikan dan infrastruktur. Itu nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Sementara, saat ini sejumlah fasiltas umum maupun infrastruktur di Kota Balikpapan belum seluruhnya memadai. Pasar tradisional bahkan masih terlihat sangat semrawut.
Baca Juga:IKN Baru di Kaltim, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Sebut SDM di Benua Etam Tak Boleh Diabaikan
“Pasar kita, pasar Klandasan yang kebakaran, pasar pandansari juga pernah kebakaran dan masih semrawut . Bagaimana agar semua ini siap, selain SDM nya,” ujarnya politisi PDI Perjuangan.
Karenanya, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, Pemkot Balikpapan bisa mengajukan anggaran untuk pembenahan fasilitas dan infrastruktur.
“Maka Pak Mendagri juga menyampaikan Balikpapan pintu gerbangnya, salah satunya untuk meminta anggaran tentunya dengan dokumen atau proposal yang selengkap-lengkapnya."
“Baik itu untuk air baku PDAM, Waduk, Pasar, Pendidikan, dan Infrastruktur. Itu nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tandasnya.
Baca Juga:Tambah Satu Korban Meninggal Muara Rapak, Jasa Raharja Kaltim Sebut Dapat Santunan Rp 50 Juta