SuaraKaltim.id - Satreskoba Polresta Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil sita 40 poket kecil narkoba jenis sabu. Berat total 40 poket itu mencapai 14,77 gram. Disita dari tangan pria berinisial MA (35), warga Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
Polisi membekuk MA di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kukar, pada Minggu (27/2/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat Tim Tiger Polres Kukar yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan. Ia mendapatkan informasi, bahwa di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Usai mengantongi sejumlah informasi, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan di area yang dimaksud sejak pukul 02.00 Wita dini hari. Bahkan, guna memancing pelaku, polisi pun menyamar menjadi pembeli kristal mematikan itu. Hingga akhirnya transaksi pun terjadi di depan RSUD Dayaku Raja, Kota Bangun.
Tak sampai di situ, Tim Tiger juga membuntuti pelaku hingga ke kediamannya. Alhasil, polisi mendapatkan barang bukti lainnya yakni 40 poket kecil sabu yang disinpan secara terpisah.
Masing-masing 5 poket disimpan di dalam ruangan, 8 poket disimpan di depan rumah, dan 24 poket lainnya disimpan di samping rumah dengan terbalutkan pelastik warna hitam.
"Tim melakukan undercover buy dengan cara memesan melalui telpon dengan nomor handphone milik pelaku," ucap Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Dari hasil ungkapan tersebut, MA mengaku menjual poketan kecil dengan harga Rp 200 ribu per poketnya. Selain sabu, Satreskoba Polres Kukar juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Uang itu senilai Rp 1,1 juta serta alat bukti lainnya. Seperti, satu unit handphone (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi dan jual beli narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, MA kemudian langsung digelandang ke Mako Polres Kukar guna menjalani pemeriksaan intens.