RE dan P, Pemuda Asal Muara Badak Kembali Masuk Bui Karena Curi Sepeda Motor, Penangkapan Dilakukan di Samarinda

"...Mereka dinilai ahli dalam melakukan pencurian motor..."

Denada S Putri
Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:34 WIB
RE dan P, Pemuda Asal Muara Badak Kembali Masuk Bui Karena Curi Sepeda Motor, Penangkapan Dilakukan di Samarinda
Kedua pelaku curanmor di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua pemuda berinisial RE (26) dan P (25) diringkus polisi akibat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Perintis Kampung Sidodi, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (2/3) sekira pukul 03.00 Wita dinihari. 

Selang sehari, keduanya langsung diringkus polisi di tempat pelariannya, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kamis (3/3) sekira pukul 11.00 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala mengatakan, kedua pelaku mencuri motor merk Honda CRF dengan nomor kendaraan KT 3120 CAE. 

Korban mulanya memarkirkan motor kesayangannya di depan rumahnya. Padahal kondisi kendaraan dalam keadaan terkunci stang. Dari pengakuan tersangka, keduanya melakukan tindak pidana pencurian lantaran terlilit hutang. 

Baca Juga:Viral, Seorang Perempuan Terduduk Menangis, Uang Tunai Rp50 Juta di Mobil Ludes Digasak Maling di Sagulung

"Tersangka dua pemuda kita tangkap di Samarinda. Mereka dinilai ahli dalam melakukan pencurian motor. Dua orang pencuri ini memiliki peran eksekutor dan yang bertugas mengamati situasi," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (4/3/2022). 

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi pun mengamankan barang bukti berupa motor curian, tiga buah kunci T, dan satu kunci 8 ring pas. 

Dari kedua tersangka, P merupakan residivis dengan kasus yang serupa dan baru bebas pada 2021 lalu. Tersangka dijerat  pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman kurungan penjara selama  7 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Aksi Bobol Mobil Parkir di Rumah Makan Viral, Dua Laptop Mahasiswa Raib

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini