Simpan Sabu Dalam Bungkusan Pengharum Pakaian, MEN Pemuda Asal Bontang Barat Ditangkap di Depan Rumahnya

Sebelum penangkapan, terduga membuang barang bukti 1 bungkus pengharum pakaian, yang di dalamnya berisi 1 bungkus sabu.

Denada S Putri
Selasa, 08 Maret 2022 | 14:36 WIB
Simpan Sabu Dalam Bungkusan Pengharum Pakaian, MEN Pemuda Asal Bontang Barat Ditangkap di Depan Rumahnya
Tersangka diamankan satreskoba Polres Bontang atas kepemilikan sabu-sabu 8 gram. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - SM alias MEN (24) warga Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat harus diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, pada Senin (7/3/2022) kemarin sekira pukul 15.05 Wita sore. Pria pengangguran itu ditangkap setelah unit 2 Satresnarkoba menerima aduan dari masyarakat. 

Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat berada di rumah.

"Penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, sebelum penangkapan, terduga membuang barang bukti 1 bungkus pengharum pakaian, yang di dalamnya berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Seorang Wasit Kaget Lantaran Honor yang Diterima Tak Sesuai Kesepakatan, Ini Penjelasan PBSI Kota Bontang

Polisi menggeledah di dalam rumah, untuk mencari barang bukti lain yang disembunyikan.  Di kediamannya, petugas menemukan alat hisap sabu dan 1 bungkus plastik klip di bawah meja kompor. Kemudian, di halaman belakang rumah ditemukan 1 buah timbangan digital didekat pagar.

Selanjutnya, penggeledahan kembali dilanjut dan ditemukan 1 buah tempat karet dot di dekat tiang jemuran. Di dalam tempat karet dot berisi 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.

Dari tiga lokasi tempat dibuang, Satreskoba mengamankan total barang bukti 7 bungkus plastik berisi butrian kristal jenis sabu demgan berat kotor 8,06 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip, dan 1 bungkus kosong penghar pakaian. Kemudian, 1  sendok takar, 1 korek api gas, dan sebuah saring botol air minum.

Dari kejadian tersebut, terduga dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:Pria Jahili Penari Reog saat Atraksi, Lihat Endingnya Jangan Kaget!

"Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini