SuaraKaltim.id - Kasus korupsi yang menimpa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kini berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) katanya sedang mengusut soal permintaan sejumlah uang terkait perizinan beberapa proyek di Benuo Taka.
Pengusutan itu dilakukan KPK setelah mengorek keterangan ketiga saksi. Para saksi yang diperiksa terkait dugaan aliran duit itu adalah Direktur Perumda Danum Taka, Abdul Rasyid; Direktur Perumda Benuo Taka Energi, Bahrun Genda; dan Direktur Perumda Benuo Taka, Heriyanto.
"Terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Dalam kasus suap barang dan jasa serta perizinan di PPPU, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah AGM; Plt Sekda PPU, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Kemudian tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan Abdul Gafur Mas'ud. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur Afifah Balqis.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.