Asyik! Berlaku Hari Ini, Pelabuhan Lok Tuan Bebaskan Syarat Antigen dan PCR: Ikuti Instruksi Tersebut

"...Hanya saja secara teknis akan menunggu turunan SE yang diterbitkan Kemenhub dan Satgas Bontang" katanya.

Denada S Putri
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:36 WIB
Asyik! Berlaku Hari Ini, Pelabuhan Lok Tuan Bebaskan Syarat Antigen dan PCR: Ikuti Instruksi Tersebut
Kapal angkutan penumpang yang sandar di Pelabuhan Lok Tuan, Bontang Utara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut di Bontang dibebaskan dari syarat antigen dan swab PCR. Terhitung hari ini, Selasa (8/3/2022) Pelabuhan Kota Bontang resmi menerapkan instruksi Pemerintah Pusat, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Di dalam aturan tersebut mengatur tentang penumpang dalam negeri tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid tes antigen atau hasil tes PCR jika telah menerima suntikkan vaksin dosis kedua dan booster. Pemberlakuan itu resmi berjalan sejak, Selasa (8/3) hingga ketentuan aturan berubah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Akhmad Suharto mengatakan, instruksi tersebut tentu akan diterapkan. Hanya saja dirinya belum menerima resmi aturan teknis pelaksana dari Kementerian Perhubungan. Yang selanjutnya akan tertuang dalam Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang. 

"Iya, kita akan ikuti instruksi tersebut. Hanya saja secara teknis akan menunggu turunan SE yang diterbitkan Kemenhub dan Satgas Bontang" katanya, menyadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022). 

Baca Juga:Sebanyak 146 Jamaah Haji Bontang Siap Berangkat Tahun Ini, Tapi Tunggu Surat Resmi dari Kemenag

Dikonfirmasi terpisah Kasi Pengendalian karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehata Pelabuhan Samarinda, Muhammad Gustiansyah menyampaikan, kebijakan yang tertera dalam SE terbaru resmi berlaku. 

Hanya saja, ada poin yang menjelaskan kebijakan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melaksanakan penyuntikkan vaksin dosis pertama, penumpang yang memiliki penyakit komorbid. Artinya bagi mereka yang tidak masuk kriteria tetap diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen 1x24 jam, dan hasil tes PCR selama 3x24 jam. 

"Kalau dilihat aturannya yah ada kelompok yang dikecualikan dan tetap diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR," sambungnya. 

Serta, setiap pelabuhan diwajibkan untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi setiap pengunjung. 

"Model instruksinya seperti itu jadi kita terapkan juga," pungkasnya.

Baca Juga:Pemerintah Hati-hati! Oknum Jual Beli Sertifikat Vaksin Bisa Berkeliaran, Manfaatkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini