SuaraKaltim.id - Sebanyak 10 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di kawasan Polder Air Hitam, Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Hal itu dilakukan disebut karena ingin melakukan penataan ulang kawasan Polder Air Hitam. Dikabarkan pula, soal itu sejalan dengan amanat Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Kepala Satpol PP Samarinda Darham menegaskan, jika pihaknya telah bersurat kepada para pemilik lapak untuk segera membongkar bangunan mereka secara mandiri. Hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah PKL yang bandel, enggan melakukan hal tersebut, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.
"Sudah beberapa kali diberikan surat. Beberapa kelompok PKL ini memang ada yang nakal," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (10/3/2022).
Bahkan, dua pemilik lapak semi permanen sempat berkilah kepada petugas pembongkaran jika mereka tidak menerima surat peringatan.
"Tapi ternyata sudah dari pihak kecamatan," jelasnya.
Ia sampaikan, dari 40 lapak yang ada, sebagian besar telah membongkar bangunannya masing-masing. Hingga hari ini, pihaknya hanya membongkar 10 lapak yang tersisa untuk menjalankan perintah penataan ulang kawasan Polder Air Hitam dari Wali Kota Andi Harun.
"Sesuai dengan aturan, maka barang-barang yang ada di kios itu kita amankan. Meski begitu, nanti akan kita serahkan ke pihak kecamatan," imbuhnya.
Ke depan, ia pastikan jika dirinya sudah menugaskan beberapa petugas Satpol PP untuk berjaga di kawasan tersebut, lebih kurang selama 3 bulan. Hal ini dilakukan agar tidak ada PKL yang kembali menggelar lapak mereka di Polder Air Hitam.
Selama pembongkaran, petugas Satpol PP Samarinda juga sempat berhadap-hadapan dengan para PKL yang menolak.