Si Manis Gula Aren Kampung Tuana Tuha Belayan Dapat Perhatian, Disbun Kaltim Bakal Ajukan Sertifikasi

"Kita sangat bersyukur Pak Bupati mendukung penuh upaya kita..."

Denada S Putri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 08:00 WIB
Si Manis Gula Aren Kampung Tuana Tuha Belayan Dapat Perhatian, Disbun Kaltim Bakal Ajukan Sertifikasi
Ilustrasi gula aren. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) sedang melakukan proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis gula aren. Khususnya, yang diproduksi masyarakat Kampung Tuana Tuha Belayan, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad. Ia mengatakan, pihaknya bersama Disbun Kukar kini dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis gula aren.

Ia menyebut, langkah ini merupakan bentuk kesungguhan Pemprov Kaltim dan Disbun Kukar. Di mana hal itu dilakukan bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) gula aren di kampung tersebut.

Ia mengaku, mereka sudah bertemu Bupati Kukar Edi Damansyah beberapa waktu lalu. Tujuan audiensi waktu itu, untuk memberi dukungan proses Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) Gula Aren dan pengembangan MPIG gula aren.

Baca Juga:Makin Berkembang Kala Pandemi, Kreasi Gula Aren Pacitan Tembus Pasar Benua Biru

"Kita sangat bersyukur Pak Bupati mendukung penuh upaya kita untuk proses memperoleh Sertifikasi Indikasi Geografis Gula Aren lokal," ungkapnya, dilansir dari ANTARA, Jumat (11/3/2022).

Ia mengungkapkan, Bupati Edi Damansyah bahkan berkomitmen untuk membantu dan mendampingi serta memfasilitasi masyarakat dalam melindungi produk-produk unggulan yang ada. Hal itu dilakukan melalui pendampingan pendaftaran indikasi geografis. 

"Menurut Bupati Edi Damansyah untuk pemasarannya bisa masuk pasar modern, termasuk perhotelan bahkan ekspor ke luar negeri," jelasnya.

Sebagai produk khas suatu wilayah, gula aren yang diproduksi masyarakat Tuana Tuha memiliki potensi jual yang bagus. Maka sepatutnya, ujarnya, produk gula aren yang dibuat masyarakat mendapat perlindungan hukum. 

Untuk itu, perlu dilakukan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dicatat dan diberi sertifikat sebagai bukti haknya. 

Baca Juga:Gula Aren Vs Gula Putih, Mana yang Enak untuk Campuran Kopi?

"Sehingga dapat meningkatkan daya saing produk," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak