AM Curi Ponsel di Expo Lang-lang Bontang, Ketangkap di Samarinda Usai Reset iCloud

"Tersangka mengaku kalau dia mengambil untuk kebutuhan pribadinya..."

Denada S Putri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:45 WIB
AM Curi Ponsel di Expo Lang-lang Bontang, Ketangkap di Samarinda Usai Reset iCloud
Barang bukti hasil kejahatan pelaku diamankan polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tersangka berinisial AM (23) seorang pekerja ditangkap akibat terbukti melakukan pencurian telpon genggam jenis iPhone yang dilakukan pada (17/12/2021) lalu. 

Berbekal pelacakan Tim Opsnal Reskrim Bontang Utara, dibantu Opsnal Reskrim Bontang Selatan, dan Satreskrim Polres Bontang, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 14.30 Wita di tempat kerjanya. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said mengatakan mulanya pelaku ini melakukan pencurian pada gelaran Expo yang digelar di Stadion Bessai Berinta atau Lang-lang, Desember silam.

Telepon genggam korban mulanya tertinggal di dasbor motor milik korban. Sedangkan korban baru sadar saat setelah memeriksa tas nya ternyata sudah tidak ada. 

Baca Juga:Pelaku Curanmor di Medan Terkapar Ditembak Polisi, Lihat Nih

"Tersangka mengaku kalau dia mengambil untuk kebutuhan pribadinya dan saat itu memang tidak terlihat orang. Jadi dia memanfaatkan kesempatan itu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (11/3/2022). 

Selanjutnya, tersangka sempat ingin menghilangkan jejak dengan mereset telpon curiannya di Samarinda. Dengan kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono menghimbau masyarakat agat tetap memperhatikan barang bawaan miliknya. 

Hal itu bertujuan untuk terhindar dari kejadian pencurian, yang berakibat dari keteledoran. Ia ingin masyarakat belajar dari kasus tersebut. 

"Jadi dijaga barangnya dan diperiksa sebelum pergi kemana pun," kata IPTU Mandiyono. 

Saat ini tersangka AM sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Viral Komplotan Pencuri Besi Penutup Selokan hingga Pagar Bikin Geram Warga Pamekasan: Kerja yang Halal dong!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini