SuaraKaltim.id - Kepolisian akhirnya memeriksa saksi bernama Tukiran (50) yang merupakan supir mobil pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (Nopol) KT 8773 OR. Pemeriksaan Tukiran terkait kasus kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bantuas, Kecamatan Palaran, Senin (21/3/2022) lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, saksi mengaku saat itu sedang mengisi tangki mobil pikap di SPBU Bantuas. Namun, dirinya mengira tangki tersebut telah terisi penuh kemudian bersiap untuk menyalakan mobil.
“Saksi (Tukiran) mengira tangki sudah penuh, kemudian dia langsung naik ke mobil untuk bersiap-siap langsung menyalakan kontak. Di saat itulah tiba-tiba ada percikan dan menyambar mobil,” ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Roganda saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (24/3/2022).
AKP Roganda menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya ada dugaan bahwa saat mengisi bahan bakar di SPBU, di atas bak mobil tersebut ditemukan 10 jerigen yang diduga terisi Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Iya masing-masing jerigen tersebut berkapasitas 20 liter. Dan dari pengakuan saksi ada empat jerigen yang kosong,” tambahnya.
Kendati itu, AKP Roganda masih enggan menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut, karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk memastikan kebenarannya.
“Iya masih dalam penyelidikan lebih dalam, dan nanti juga akan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) mabes Polri,” tandasnya.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Pemkot Samarinda Gelar Pangan Murah, Rusmadi Wongso Jamin Bapokting di Kota Tepian Aman