“Iya pelaku ini adalah residivis dan baru saja bebas dari penjara,” imbuhnya.
Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Program Ketahanan Pangan Kota Tepian Dapat Pengakuan dari Menteri Pertanian RI