Bumi Mulawarman Usulkan Masyarakat Hukum Adat Mului jadi Desa Adat ke Pemerintah Pusat

"...jumlah penduduk Mului hanya dihuni 34 kepala keluarga (KK)," katanya.

Denada S Putri
Minggu, 27 Maret 2022 | 20:23 WIB
Bumi Mulawarman Usulkan Masyarakat Hukum Adat Mului jadi Desa Adat ke Pemerintah Pusat
Kepala DPMPD Kaltim Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan aspirasi Masyarakat Hukum Adat Mului, Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser untuk diakui sebagai desa adat kepada Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPD Kaltim Syirajudin. Ia menuturkan usulan tersebut disampaikan karena wilayah masyarakat hukum adat terpisah jauh dari Desa Swan Slutung.

“Dan jumlah penduduk Mului hanya dihuni 34 kepala keluarga (KK)," katanya, melansir dari ANTARA, Minggu (27/3/2022).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Tujuannya, untuk mendapatkan solusi terkait usulan masyarakat hukum adat Mului tersebut.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kaltim 27 Maret 2022, Waspada Hujan Petir Terjadi di Wilayah Ini

Selain itu, lanjutnya, Pemprov Kaltim mewakili rakyat Mului, meminta agar Dirjen Bina Pemdes dapat segera mengeluarkan kebijakan melalui Petunjuk Teknis (Juknis). Khususnya, tentang percepatan mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Dan Surat Edaran Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Sekretariat Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah," tuturnya.

Ia menjelaskan, Kaltim saat ini telah memiliki dua masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Yakni Masyarakat Hukum Adat Mului, Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam, dan Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

Semua Masyarakat Hukum Adat tersebut berasal dari Kabupaten Paser, sementara enam calon Masyarakat Hukum Adat lagi yang saat ini dalam proses identifikasi dan pengesahan SK Panitia.

"Secara resmi pihaknya juga telah melakukan permohonan kepada Pemerintah Pusat melalui Kemedagri," imbuhnya.

Baca Juga:Ada 4 Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Kaltim Hari Ini, 77 Orang Terkonfirmasi

Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil sangat mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim yang telah melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat. Menurutnya, pemerintah, melalui Kemendagri pada tahun 2014 telah mengeluarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Melalui pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karakteristik masing-masing daerah.

"Berkaitan dengan usulan warga Mului menginginkan agar wilayahnya diakui sebagai Desa Adat, pihaknya mengingatkan bahwa memang alur menjadi Desa Adat terlebih dulu harus ada pengakuan MHA," ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat. Apabila, jumlah penduduk Mului tidak mencukupi.

Maka, pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak-pihak terkait," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini