SuaraKaltim.id - Bulan suci Ramadhan tinggal menghitung hari, sudah menjadi tradisi setiap Ramadhan biasanya digelar pasar musiman yang menyajikan anek jenis makanan untuk bersantap saat buka puasa.
Terkait hal itu, Camat Balikpapan Kota Rosahan mengatakan, keberadaan pasar Ramadhan di Kota Balikpapan harus mendapat izin dari Kecamatan.
“Harus mendapatan izin di kecamatan,” ujar Roshan kepada awak media, melansir inibalikpapan.com, jarigan suara.com, pada Senin (28/03/2022).
Selain itu juga ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, diantaranya harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) karena masih pandemi covid-19, tidak ditempat-tempat yang dilarang serta tidak menganggu lalu lintas.
Baca Juga:Jelang Ramadhan, Pemprov Kaltim Tambah Ketersediaan Minyak Goreng Hingga 40 Persen
“Kita arahkan tetap menjaga prokes. Mereka membuatnya tidak menganggu lalu lintas, diatas fasum-fasum yang dilarang. Banyak kaidah-kidah yang harus dipenuhi, karena masih pandemi jadi harus kita jaga betul,” katanya.
Menurut Roshan, untuk di wilayah Kecamatan Kota ada enam titik pasar ramadhan yang sudah mengajukan izin.
“Ini masih proses sosialisasi, nanti akan ditinjau dari tim gabungan,” ujarnya
Disamping itu juga harus menyesuaikan surat edaran dari Wali Kota yang masih dalam rpsesn. “Izin masih proses, karena sambil menunggu juknis surat edaran dari Wali Kota,” ujarnya
Dia menambahkan, imbauan dari Dinas Kesehatan bagi pedagang di pasar ramadhan vaksin harus sudah booster.
Baca Juga:Harga Ekspor CPO Kembali Menguat, Dampak Permintaan Tinggi Jelang Ramadhan