“Harus dilakukan langkah-langkah konkret dan cepat melakukan peninjauan lapangan kalau memang terbukti mereka melanggar lingkungan hidup dan tindak sesuai peraturan yang ada,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengaku, akan segera melakukan evaluasi data dan tinjauan ke lokasi, sehingga bisa diambil langkah-langkah yang sesuai di lapangan.
“Coba nanti kami komunikasikan lagi dan instansi terkait, apakah kawasan tersebut masuk dalam zona KIK atau bukan dan sudah ada amdal atau tidak,” singkatnya.
Baca Juga:Ini Fungsi Hutan Mangrove, Ternyata Penting untuk Mahluk Hidup