SuaraKaltim.id - Baru-baru ini Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi pada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022) melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan BLT Minyak Goreng.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat yang sedang kesulitan akibat harga minyak goreng yang meroket.
"Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan minyak kelapa sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng," ucap Jokowi melansir suara.com.
Menurut Jokowi, bantuan tersebut nantinya juga akan diterima para pedagang kaki lima yang berjualan gorengan.
Baca Juga:Kiky Saputri Sentil Pemerintah di Acara TV, Wendy Cagur dan Surya Insomnia Deg-degan
"Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta warga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," lanjut Jokowi.
Sementara itu, untuk teknis dan besaran bantuan, Jokowi menerangkan bahwa bantuan yang didapatkan sebesar Rp100.000 tiap bulan. Dalam penyalurannya, Pemerintah akan memberikan dana di muka pada bulan ini untuk tiga bulan sekaligus (periode April-Juni). Dimana masyarakat yang terdaftar akan menerima BLT minyak goreng sebanyak Rp300.000.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak? Simak ulasan berikut:
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga:Daftar Harga Kebutuhan Pokok yang Naik Jelang Ramadhan
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, serta Desa atau Kelurahan
3. Ketik nama lengkap yang ingin dicari informasinya sesuai KTP
4. Masukkan dua kata (captcha) yang terdapat pada kotak kode
5. Refresh laman jika kode tidak muncul atau kurang jelas6. Klik "Cari Data", lalu akan muncul tabel informasi penerima bantuan
Jika nama Anda tertera pada daftar penerima bantuan, berarti anda berhak mendapatkan bantuan langsung tunai minyak goreng sebasar Rp 300 ribu.
Sebagai tambahan informasi, pengecekan ini dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus orang atau penerima yang bersangkutan. Bisa diwakili istri, suami, anak, atau anggota keluarga lainnya.