Diekspos Polisi, Marshel Widianto Komedian Inisial M yang Beli 76 Foto dan Video Porno Dea OnlyFans

"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber yang diterima.

Denada S Putri | Muhammad Yasir
Rabu, 06 April 2022 | 15:30 WIB
Diekspos Polisi, Marshel Widianto Komedian Inisial M yang Beli 76  Foto dan Video Porno Dea OnlyFans
Marshel Widianto. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pembeli 76 foto dan video porno milik Dea OnlyFans akhirnya terkuak. Marshel Widianto adalah sosok komedian berinisial M yang sebelumnya ramai dibahas.

Dari sumber yang diterima, pria kelahiran 30 Mei 1996 itu akan diperiksa Kamis (7/4/2022) besok pagi pukul 10.00 WIB. 

"Iya jam 10 (diperiksa)," kata sumber yang diterima Suara.com, dikutip Rabu (6/4/2022).

Sebelumnya, komedian terkenal berinisial M disebut membeli langsung puluhan foto dan video milik Dea OnlyFans. Keduanya diketahui saling mengenal.

Baca Juga:Marshel Widianto Terima Surat Panggilan, Besok Siap Diperiksa Kasus Dea OnlyFans

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pembelian langsung itu terkuak usai pihaknya memeriksa transaksi dalam google drive.

"Beli langsung dari Dea. Di dalam google drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dalam waktu dekat ini, katanya, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video Dea OnlyFans.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," imbuhnya.

Untung Puluhan Juta

Baca Juga:Kuasa Hukum Pastikan Marshel Widianto Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Dea OnlyFans

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini