SuaraKaltim.id - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsek Muara Badak berhasil menjaring satu orang yang membawa senjata tajam di jalanan, Kamis (7/4/2022) sekira pukul 00.30 Wita dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, awalnya personil melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka MJ (52).
Saat diperiksa dan dimintai keterangan, personil pun juga melakukan penggeledahan. Saat itu mereka mengamankan sebilah badik dengan panjang 30 centimeter.
"Dia terjaring saat operasi Pekat. Jadi untuk memastikan kondisi kamtibnas aman. Tetapi ada satu orang didapat membawa sajam dan menyimpannya di pinggang sebelah kirinya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:Salut! Pria Ini Sukarela Pungut Sampah Popok Bayi yang Berserakan di Jalan
Ia melanjutkan, penahanan musti dilakukan karena memang setiap orang tidak diperbolehkan membawa sajam. Lantaran, dapat menjadi penyebab tindakan kriminal.
Berdasarkan pengakuan tersangka, badik tersebut dirinya bawa untuk berjaga-jaga. Tetapi tentu tindakan itu salah dimata hukum.
"Bagaimanapun tidak boleh membawa sajam karena bisa saja menyebabkan tindakan kriminal dan salah dimata hukum," sambungnya.
Saat ini tersangka MJ telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.