Ungkap Penimbun BBM Solar Subsidi, Polisi Amankan 2 Pelaku dan 36 Jerigen Isi Minyak

Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU.

Denada S Putri
Kamis, 07 April 2022 | 19:47 WIB
Ungkap Penimbun BBM Solar Subsidi, Polisi Amankan 2 Pelaku dan 36 Jerigen Isi Minyak
Kapolresta Samarinda konfrensi pers terkait penangkapan 2 pelaku penimbunan BBM Solar. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Dua pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU. Melihat banyak antrian tersebut, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrian tersebut.

“Ternyata saat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita temukan truk yang tangkinya di modifikasi, kemudian juga mobil tersebut berulang kali bolak-balik ke SPBU,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:Kesulitan Mendapatkan Solar, Sebagian Nelayan Tak Melaut

Mendapatkan adanya truk tangki yang di modifikasi, polisi pun kemudian mengikuti kendaraan tersebut. Dan setelah diikuti, BBM yang ada di truk tersebut langsung dipindahkan ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantri lagi di SPBU.

“Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun solar,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 3 truk tangka yang sudah di modifikasi, 36 Jerigen, 1 unit mesin pompa air dan selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, serta 3 tangki BBM.

“Ada 3 jerigen itu berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter. Dan semua jerigen tersebut sudah terisi penuh,” jelasnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dalam sehari bisa menggeret 300 liter dengan pembelian minyak solar bersubsidi seharga Rp. 5.150 perliter, dan di jual kembali dengan harga Rp 8 ribu, hingga Rp 9 ribu perliter.

Baca Juga:Nelayan Tanjungpinang Kesulitan Dapatkan Solar, Pengurusan Izin Bahan Bakar Juga Ribet

“Dalam satu minggu mereka ini bisa mendapatkan 1.500 liter BBM solar bersubsidi, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta, hingga Rp 5 juta,” beber Ary Fadhil.

“Pelaku juga sudah menjalan aksinya tersebut dari bulan Juli 2019, hingga sekarang. Yang mana dulu mereka menggunakan truk dengan tangka modifikasi atau tangka double sehingga keuntungannya lebih besar,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini