“Untuk usia pacar korban bervariasi, bahkan dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga pernah menjadi korban,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Alip Sanjaya diancam dengan pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Aksi Pencurian Motor di Minimarket Terekam CCTV, Korbannya Ternyata Istri Anggota Brimob