SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) berkomitmen membayar utang program dan kegiatan 2020-2021 kepada pihak ketiga. Ternyata, hutang Pemkab Benuo Taka itu mencapai ratusan miliar, namun pembayarannya katanya bakal dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Tur Wahyu Sutrisno belum lama ini. Ia mengatakan, Pemkab PPU memiliki hutang pada kegiatan 2020 sekitar Rp 34 miliar. Tanggungan utang kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan tersebut paling besar berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.
"Proyek pembangunan infrastruktur pada 2020 di Dinas PUPR masih sisakan kewajiban yang harus dibayarkan," ujarnya, melansir dari ANTARA, Senin (11/4/2022).
Pemkab PPU juga memiliki utang program dan kegiatan yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2021 mencapai ratusan miliar. Berdasarkan penelaahan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten PPU, ia menjelaskan, beban utang 2021 Pemkab lebih kurang Rp 400 miliar.
Baca Juga:Isi Ceramah di Masjid Kampus UGM, Ketua ICMI Sleman Beberkan Hutang Pemerintah Indonesia Saat Ini
"Kewajiban utang 2021 yang harus dibayarkan sudah ditelaah di masing-masing OPD atau SKPD (satuan perangkat daerah)," ucapnya.
Ia menegaskan Pemkab PPU, berkomitmen menyelesaikan tanggungan utang program dan kegiatan 2020-2021 kepada pihak ketiga tersebut. Namun, kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemkab PPU.
Pemkab katanya, lebih memprioritaskan pembayaran tanggungan utang yang belum terbayarkan dibanding mengadakan kegiatan baru.
"Pembayaran utang itu dilakukan mengikuti kemampuan keuangan pemerintah kabupaten," tandasnya.
Baca Juga:Diduga Dibuang, Kotak Infaq Ditemukan di Bawah Jembatan Kapling Tanjung Jumlai PPU