Identitas 2 Orang Remaja Berau Pemeran Video Syur yang Viral di Medsos Dikantongi Polisi

"Kami sudah dapatkan identitas pemeran video asusila ini," ucap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra.

Denada S Putri
Senin, 11 April 2022 | 14:32 WIB
Identitas 2 Orang Remaja Berau Pemeran Video Syur yang Viral di Medsos Dikantongi Polisi
Ilustrasi pemeran video porno. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Video 2 orang remaja asal Berau yang sedang berbuat mesum viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau kni masih menyelidiki konten pornografi tersebut.

Sedikitnya, ada tiga potongan video mesum yang diduga diperankan oleh dua remaja yang sama. Dari hasil penyelidikan lewat potongan video dan tangkapan layar, polisi kini telah mengantongi identitas kedua remaja tersebut.

"Kami sudah dapatkan identitas pemeran video asusila ini," ucap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi awak media, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Senin (11/4/2022).

Meski begitu, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait identitas penyebar video mesum itu.

Baca Juga:Rekaman Video Asusila Warga Berau Tersebar, Polisi Masih Lakukan Tahap Pengejaran Terhadap Pelaku

"Belum bisa dipastikan apakah pemeran video mesum dan orang yang memviralkan merupakan orang yang sama atau tidak," ungkapnya.

Namun, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap pemeran maupun penyebar video.

"Siapa yang menyebarkan sudah kita ketahui, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengejaran," jelas Ferry.

Video asusila itu diduga telah dibuat pada tahun 2021 silam. Namun, belakangan ini tiba-tiba video berdurasi 56 detik itu tiba-tiba tersebar luas melalui media sosial Whatsapp.

"Video di buat tahun lalu, tapi karena pemerannya belum dapat, kita masih dalami, kapan pastinya dan di mana dibuatnya," sebutnya.

Baca Juga:Alasan Rogoh Kocek Rp 1,4 Juta Untuk Beli Video Syur Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Kalau Ngasih Takut Tersinggung

AKP Ferry mengimbau kepada warga agar tidak menyebarkan video mesum tersebut, dikarenakan dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang Kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Karena video ini sudah tersebar di masyarakat, untuk itu kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan lebih luas lagi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini