Sopir Mobil Double Cabin Penyebab Kebakaran Maut di Jalan AWS Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka

"Iya kami kenakan dua pasal, yaitu, pasal 359 subsider 188 KUHP."

Denada S Putri
Rabu, 20 April 2022 | 20:32 WIB
Sopir Mobil Double Cabin Penyebab Kebakaran Maut di Jalan AWS Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka
Polresta Samarinda saat menggelar Konfrensi Pers terkait kebakaran maut Jalan AWS Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian}

Untuk diketahui, ke 7 orang yang menjadi korban kebakaran bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Sri Ani Rahayu (29), M Wahyu (19) dan Ani (19).

Selain ke 7 korban meninggal, diketahui pula ada 1 korban selamat yakni Aqila (9) yang mengalami luka bakar berat dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD AW Syahranie.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui kebakaran disebabkan Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih menabrak bangunan ruko tersebut. Mobil itu dikemudikan seorang pria berinisial RI dan telah diamankan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Baca Juga:Pertamina Sorot Bensin Eceran yang Ada di Kasus Kebakaran Maut Jalan AWS Samarinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini