Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran

Pekerja bisa melaporkan ke kami. Nanti ada persyaratanya disepanduk baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporanya, katanya.

Bella
Jum'at, 22 April 2022 | 13:30 WIB
Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR 2022, Siap Terima Aduan Hingga H-1 Lebaran
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraKaltim.id - Dinas keternagakerjaan kota Balikpapan telah membuka posko pangaduan THR 2022 Sejak Rabu (20/4/2022), hingga H-1 lebaran.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Balikpapan Nurka mengatakan posko THR dibuka tujuannya untuk pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan hak-hak seperti mendapatkan THR lebaran.

Setiap tahunnya, disnaker kota membuka Posko pengaduan THR. Karena itu pihaknya sudah mengedarkan surat kepada perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pemberian THR sesuai peraturan.

“Pekerja bisa melaporkan ke kami. Nanti ada persyaratanya disepanduk baik itu melalui online kami, email, call center, atau langsung kekantor kami untuk laporanya,” katanya, melansir inibalikpapan.com, jaringan suara.com, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:Pemudik Lebaran 2022 di Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Akan Mencapai 17 Ribu Orang

Meski begitu, Nurka mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pengadua. Selain itu, belum ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait pembatalan atau penundaan THR.

“Tapi kami harap dia tetap laporan bahwa mungkin jumlah pekerja sekian dan juga THR nya juga sekian. Itu juga berjenjang laporanya. Kami harap semua perusahaan taat aturan, karna mereka pasti sudah tau karena itu (pemberian THR, red) berlangsung setiap tahun,” harapnya.

Menurut Nurka, mulai Jumat ini dilakukan pemasangan spanduk posko pangaduan THR di kantor  Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan.

“Kami juga sudah edarkan surat ke perusahaan-perusahaan bagaimana supaya bisa melaporkan pelaksanaan THR, selain itu juga melakukan sosialisasi ke perusahaan mengingatkan supaya kepentingan itu terpenuhi. Bahkan sebagian ada yang sudah selesai, ya mudah-mudahan semuanya lancar,” jelasnya.

Agar lebih meyakinan, pelapor bisa mendatangi kantor Disnaker melalui perwakilan mengingat situasi masih pandemi.

Baca Juga:Emak-emak Beri Tanggapan Pedas Usai Disentil Megawati Soal Minyak Goreng dan Baju Lebaran, Publik: Terwakilkan

“Bagi pekerja yang belum terbayarkan ya dia harus jelaskan seperti apa, jangan sampai orang iseng. Jadi kalo bisa dia ke sini tapi karna masih pandemi jadi jangan terlalu banyak hanya mewakilkan temannya,”terangnya.

Adapun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ada beberapa masuk laporan terkait adanya perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban karyawan.

“Catatan Disnaker tahun lalu setau saya ada, tapi karna saya baru bergabung jadi pada dasarnya ya ada tapi karna masih pandemi bisa nyicil. Tapi sekarang instruksi Mentri kalo bisa tidak diciil. Kalau sanksinya hanya berupa sanksi administrasi, bisa saja kami mendatangi perusahaanya. Seandainya perusahaan memang tidak mampu kami akan juga lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini