Duh, 1 Pekerja di Bontang Lapor Tak Terima THR, Disnaker Buka Layanan Via WhatsApp

"Kalau aduan ada saya di kirimkan pesan singkat melewati telepon genggam, cuman harus ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya," katanya.

Denada S Putri
Rabu, 27 April 2022 | 21:00 WIB
Duh, 1 Pekerja di Bontang Lapor Tak Terima THR, Disnaker Buka Layanan Via WhatsApp
Ilustrasi THR 2022 (Freepik)

SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima satu aduan dari pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Aduan itu diterima melalui pesan singkat dengan permasalahan individu pekerja dengan perusahaan. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurnia, mengatakan akan menindaklanjuti aduan yang masih bersifat informasi tunggal melalui siaran singkat. Khusus bagi pekerja yang ingin melaporkan bisa menggunakan dua cara.

Pertama, menggunakan link aduan yang disediakan Kemnaker yakni https://poskothr.kemnaker.go.id. Cara kedua yakni mendatangi posko aduan di lantai dua gedung Disnaker Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

"Kalau aduan ada saya di kirimkan pesan singkat melewati telepon genggam, cuman harus ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan

Penelusuran itu bertujuan untuk mengetahui kebenarannya. Tentu perlu identifikasi terlebih dahulu, apalagi laporannya bersifat individu. 

Kemudian, pihak Disnaker Bontang akan melanjutkan laporan itu ke pengawas Pemprov Kaltim. Bahkan, setiap perusahaan sudah diwajibkan untuk membayarkan THR bagi karyawan 7 hari sebelum Idul Fitri. 

Bahkan posko pengaduan juga akan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran. Semoga saja tahun ini tidak ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan kewajiban THR kepada pekerja. 

"Kewenangan pengawasan ada di Provinsi, daerah hanya memfasilitasi dan mengkoordinir saja setiap aduan," sambungnya. 

Diketahui saat ini sudah ada 4 perusahaan yang melaporkan pembayaran secara tuntas THR kepada peserta. Berdasarkan surat pemberitahuan yang disebar kepada 760 perusahaan wajib melaporkan penyelesaian pembayaran maksimal 14 hari setelah lebaran. 

Baca Juga:Karyawan di Makassar Mengaku Dipecat Karena Minta THR, Jawaban Perusahaan: Itu Sangat Keliru, Salah Besar

"Untuk yang sudah membayarkan tentu kita apresiasi. Bagi perusahaan yang belum melapor diminta untuk segera koordinasi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini