Duh, 1 Pekerja di Bontang Lapor Tak Terima THR, Disnaker Buka Layanan Via WhatsApp

"Kalau aduan ada saya di kirimkan pesan singkat melewati telepon genggam, cuman harus ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya," katanya.

Denada S Putri
Rabu, 27 April 2022 | 21:00 WIB
Duh, 1 Pekerja di Bontang Lapor Tak Terima THR, Disnaker Buka Layanan Via WhatsApp
Ilustrasi THR 2022 (Freepik)

SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima satu aduan dari pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Aduan itu diterima melalui pesan singkat dengan permasalahan individu pekerja dengan perusahaan. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurnia, mengatakan akan menindaklanjuti aduan yang masih bersifat informasi tunggal melalui siaran singkat. Khusus bagi pekerja yang ingin melaporkan bisa menggunakan dua cara.

Pertama, menggunakan link aduan yang disediakan Kemnaker yakni https://poskothr.kemnaker.go.id. Cara kedua yakni mendatangi posko aduan di lantai dua gedung Disnaker Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

"Kalau aduan ada saya di kirimkan pesan singkat melewati telepon genggam, cuman harus ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan

Penelusuran itu bertujuan untuk mengetahui kebenarannya. Tentu perlu identifikasi terlebih dahulu, apalagi laporannya bersifat individu. 

Kemudian, pihak Disnaker Bontang akan melanjutkan laporan itu ke pengawas Pemprov Kaltim. Bahkan, setiap perusahaan sudah diwajibkan untuk membayarkan THR bagi karyawan 7 hari sebelum Idul Fitri. 

Bahkan posko pengaduan juga akan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran. Semoga saja tahun ini tidak ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan kewajiban THR kepada pekerja. 

"Kewenangan pengawasan ada di Provinsi, daerah hanya memfasilitasi dan mengkoordinir saja setiap aduan," sambungnya. 

Diketahui saat ini sudah ada 4 perusahaan yang melaporkan pembayaran secara tuntas THR kepada peserta. Berdasarkan surat pemberitahuan yang disebar kepada 760 perusahaan wajib melaporkan penyelesaian pembayaran maksimal 14 hari setelah lebaran. 

Baca Juga:Karyawan di Makassar Mengaku Dipecat Karena Minta THR, Jawaban Perusahaan: Itu Sangat Keliru, Salah Besar

"Untuk yang sudah membayarkan tentu kita apresiasi. Bagi perusahaan yang belum melapor diminta untuk segera koordinasi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini