Operasi Pekat di Bontang, Polres Beri Sanksi ke Penjual Tuak dan Pembalap Liar

"Masing-masing tersangka dikenakan denda penangkapan pertama sebanyak Rp 500 ribu, dan kedua denda Rp 300 ribu," sambungnya.

Denada S Putri
Rabu, 27 April 2022 | 18:56 WIB
Operasi Pekat di Bontang, Polres Beri Sanksi ke Penjual Tuak dan Pembalap Liar
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menunjukkan foto mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang ungkap 9 kasus hukum pidana dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022. Dari total pengungkapan kasus sebanyak 4 kasus merupakan tindak pidana kepemilikan sajam dan total tersangka 4 orang. Satu diantaranya digunakan untuk melakukan penganiayaan. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, 3 kasus diungkap tindak pidana perjudian. Dari hasil tangkapan tersebut polisi berhasil amankan 16 orang tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. 

"Karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau perjudian ditangkap di 3 wilayah, Bontang Kuala, Berbas Pantai, dan Kecamatan Muara Badak sepanjang operasi Pekat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022). 

Selanjutnya dikatakan pria berpangkat dua bunga ini Polres juga ungkap tindak pidana ringan seperti penjual minuman keras. Tercatat ada dua kasus yang didapat, pertama penangkapan di Jalan Cipto Mangunkusumo dengan barang bukti 6 jeriken minuman tuak tradisional. 

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya, Rabu 27 April 2022

Kemudian 2 hari setelahnya kembali diamankan tersangka penjual miras. Dengan barang bukti sebanyak 2 jerigen tuak di Kelurahan Berbas Tengah. 

"Masing-masing tersangka dikenakan denda penangkapan pertama sebanyak Rp 500 ribu, dan kedua denda Rp 300 ribu," sambungnya. 

Operasi pekat dalam kurung waktu 21 hari juga mendapat kasus balapan liar yang terjaring sepanjang bulan Ramadhan. Tercatat Satlantas Polres Bontang amankan 24 motor sebagai barang bukti dan akan dibebaskan usai Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Semuanya dikenakan tilang dengan jenis pelanggaran yang berbeda. Mulai dari tidak memiliki SIM, STNK, hingga motor modifikasi yabg tidak sesuai standar. 

"Efek jeranya motor dikeluarkan pasca lebaran. Pengawasan orang tua juga sangat diperlukan. Karena mayoritas didapat masih anak dibawah umur," terangnya. 

Baca Juga:Waduh, Banjir Kali Ini di Bontang Disebut yang Terparah Sejak 2019

Terakhir, Polres juga berhasil mengungkap kasus penyeludupan BBM bersubsidi dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ini juga ditengah kelangkaan ada oknum yang memanfaatkan momentum kelangkaan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini