Habis Lebaran Ini, Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda Bakal Ditertibkan

"Ada surat dari kementerian perdagangan untuk mempersilahkan menindak Pertamini. Sudah ada suratnya."

Denada S Putri
Kamis, 28 April 2022 | 07:30 WIB
Habis Lebaran Ini, Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda Bakal Ditertibkan
Ilustrasi Pertamini di Samarinda. [Istimewa]

Pada poin ke-4 surat Kemendag RI Nomor 62/PKTN/SD/04/2022 tersebut juga menyatakan apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari pemerintah setempat, maka dinyatakan suatu perbuatan yang melanggar hukum.

Sebab itu, pada poin ke-6 huruf a mengimbau agar pemilik Pertamini mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini