SuaraKaltim.id - Empat perempuan diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Bontang lantaran kompak bertransaksi narkoba jenis sabu pada Kamis (12/5/2022) kemarin.
Empat perempuan tersebut memiliki peran masing-masing, baik itu sebagai kurir, pengedar, dan pembeli.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengungkapkan, kronologi kejadian bermula ketika polisi melihat tersangka pertama DM (38) warga Kelurahan Api-api berhenti di tepi Jalan Ahmad Yani dengan raut mencurigakan.
Merasa curiga, polisi terus mengamati gerak-gerik tersangka. Tidak berselang lama muncul perempuan lainnya berinisial RK (34) yang langsung mendatangi tersangka DM.
Baca Juga:Caisar YKS Berani ke Podcast Deddy Corbuzier Usai Dituding Pakai Narkoba, Banjir Peringatan Netizen
Ketika keduanya sedang bertemu, petugas melihat ada transaksi yang mencurigakan.
"Saat itu juga langsung digeledah oleh polisi setelah mereka habis bertransaksi, dan betul ditemukan satu poket narkotika jenis sabu," ungkap AKBP Hamam Wahyudi, Jumat (13/5/2022).
Berbekal keterangan pelaku, polisi akhirnya melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, polisi mengamankan He (32) yang tinggal satu kos dengan RK di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. HE berperan sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada RK.
Benar saja, tim kepolisian menggerebek tersangka, polisi mendapati sabu sebanyak 2 poket. Tidak berhenti sampai situ, satu jam berselang polisi kembali mengamankan tersangka keempat yang berada di Jalan KS Tubun dengan inisial No (29) yang merupakan penyuplai barang ke tersangka He.
Dari hasil penggeledahan ditemukan plastik klip bekas sabu, ponsel, dan sedotan runcing.
Baca Juga:Dipantau BNN Saat Live 24 Jam di TikTok, Caisar YKS: Sebetulnya Awalnya Takut hingga Gemetaran
"Sehari kita langsung amankan semua tersangka yang aktivitas sehari-harinya sebagai Ibu Rumah Tangga," ungkapnya melansir klikkaltim.com-jaringan suara.com-.
Selanjutnya, seluruh tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Dari hasil tangkapan lingkaran peredaran narkoba polisi mengamankan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu.
Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.