SuaraKaltim.id - Basri Rase yang merupakan Wali Kota Bontang kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, sosok orang nomor satu di Kota Taman ini sempat tak ada di kota yang ia pimpin, saat hari kerja pertama usai libur lebaran berakhir.
Padahal, berdasarkan aturan Undang-undang Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin. Masih di undang-undang yang sama, pasal 77 ayat 3 setiap kepala daerah yang absen berturut-turut sela 7 hari bisa dikenai teguran.
Berikut rangkuman berita Basri Rase yang "cuti" ke Sulawesi Selatan (Sulsel) usai libur lebaran, sampai bantahannya yang disebut "bolos" oleh Agus Haris (AH) Wakil Ketua DPRD Bontang.
1. Hari Pertama ASN Masuk Kerja, Wali Kota Bontang Basri Rase Masih Cuti ke Sulsel
Hari ini merupakan hari pertama para Aparatur Sipil Negara bekerja. Namun, Wali Kota Bontang Basri Rase justru masih cuti hingga, Jumat (13/5/2022) mendatang.
Diketahui, Basri Rase sudah mulai tidak di Kota Bontang sejak (4/5/2022) lalu. Ia berangkat ke Sulawesi Selatan (Sulsel) bukan dalam kegiatan dinas. Hal itu dibenarkan, Kasubag Protokol Pemerintah Kota Bontang, Fatman saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).
2. Ditinggal Cuti ke Luar Kota, Rumah Pribadi Wali Kota Bontang Basri Rase Terendam Banjir
Sejumlah titik di Kota Bontang masih terpantau tergenang banjir tinggi. Ketinggian air bahkan sampai di atas lutut orang dewasa sampai malam tadi. Dari pengamatan KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, sekira pukul 23.30 Wita pada Selasa (10/5/2022) kemarin, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pattimura, Jalan Perumahan BTN KCY Kelurahan Api-api masih ditutup untuk pengendara.
Selain itu, akses Jalan Imam Bonjol mulai dari simpang Jalan Brokoli Kelurahan Gunung Elai juga tidak bisa dilintasi kendaraan. Bahkan, ruas Jalan alternatif Ir Juanda menuju Pasar Tamrin air sudah mulai naik dan pengendara diminta mengurangi kecepatan.
3. Wali Kota Bontang Basri Rase Bantah Dirinya Bolos Usai Lebaran, Terus Kemana?
Wali Kota Bontang Basri Rase membantah dirinya cuti setelah Idul Fitri 1443 Hijriah lalu. Kepergian orang nomor satu di Kota Bontang itu untuk bersilaturahmi kepada orangtua dan mertua yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 8 hari.
Ia menerangkan, setelah 2 tahun, akhirnya barulah bisa melaksanakan mudik selama cuti bersama serentak. Saat tidak berada di Kota Bontang ada Wakil Wali Kota Najirah yang menjalankan tugas dan fungsi mengisi kursi kepemimpinannya.
4. Basri Rase Bantah Cuti Usai Libur Lebaran, AH: Kalau Tidak Cuti Artinya kan Bolos
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris (AH) menyayangkan Wali Kota Basri Rase yang bolos di hari pertama kerja usai cuti bersama 9 Mei 2022 lalu. Apalagi, orang nomor satu di Bontang itu liburan ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan (Sulsel) ketimbang melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Daerah.
Di aturan Undang-undang Pemerintah Daerah, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya tanpa izin. Masih di undang-undang yang sama, pasal 77 ayat 3 setiap kepala daerah yang absen berturut-turut sela 7 hari bisa dikenai teguran