SuaraKaltim.id - Kebijakan Pemerintah mulai memberikan kelonggaran penggunaan masker. Khususnya, bagi yang sudah mengikuti vaksinasi dosis tiga atau boster, berimplikasi pada kebijakan razia masker di Balikpapan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya meniadakan razia masker. Mengingatkan, razia masker sebelumnya dimaksudkan agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Razia masker sudah tidak dilakukan. Kita tiadakan karena kan razia kemarin kan untuk mengingatkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu(18/5/2022).
Meskipun demikian Pemkot Balikpapan tetap mengingatkan masyarakat Kota Minyak untuk menggunakan masker bagi mereka yang belum booster. Atau bagi masyarakat yang memiliki komorbid.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Berlaku Meski Jokowi Izinkan Buka Masker
Bagi yang belum booster atau memiliki komorbid, katanya, diminta untuk tidak melepas masker baik di area terbuka atau fasilitas publik. Ia mengatakan, pihaknya akan tetap menyampaikan himbauan kepada masyarakat, bahwa penggunaan masker tetap dilakukan terutama di ruang tertutup dan di area publik.
“Hanya diizinkan yang boleh melepas masker mereka yang sudah booster dan tidak memiliki komorbid. Jangan sampai ini nanti kebablasan,“ ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan, untuk area publik yang sifatnya keramaian seperti ruang tertutup, pasar, mall, dan tempat transportasi publik, harus tetap menggunakan masker.
”Tempat kerumunan orang tetap pakai masker. Kita minta itu sampai betul-betul aman baru boleh lepas masker,” tandasnya.
Baca Juga:Ikut Kebijakan Pemerintah Pusat, Satpol PP Jakarta Timur Tiadakan Razia Masker