“Untuk korban masih belum bisa diminta keterangan karena masih tahap penyembuhan. Dan kita lagi menunggu hasil sementara dari pihak dokter,” imbuhnya.
Kini Sariyem telah ditahan di Polsek KSKP Nunukan guna penyelidikan lebih lanjut. Dan diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling 15 tahun.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Baca Juga:Banyak PMI dari Lombok Timur Pulang Dengan Cerita Sedih, Pemkab Harapkan Peran Lembaga Pendamping