- Rektor IAIN Ambon menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif serta mencabut SK Pembekuan LPM Lintas;
- Polda Maluku menghentikan proses hukum terhadap sembilan Penggiat LPM Lintas serta memerintahkan H. Gilman Pary, Fungsional Analisis Kepegawaian Ahli Madya IAIN Ambon, mencabut laporan kepada Polda Maluku;
- Menteri Agama RI untuk turun tangan mengawasi pelanggaran kebebasan akademik IAIN Ambon terhadap LPM Lintas.
Miris! Gegara Liputan 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual', 9 Mahasiswa IAIN Ambon Malah Dipolisikan Kampusnya
Upaya pemidanaan terhadap karya jurnalistik kembali terjadi di kampus. Kali ini dialami sembilan pegiat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:05 WIB

BERITA TERKAIT
Dua Korban Sudah Melapor, Kemen PPPA Ajak Perempuan Lain Ungkap Pelecehan Dokter di Garut
16 April 2025 | 17:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
16 April 2025 | 20:07 WIB WIBTerkini