Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi

Tersangka berinisial MT alias UJ. Ia berusia 37 tahun. Ia merupakan bandar narkoba yang diincar oleh Polres Bontang.

Denada S Putri
Senin, 30 Mei 2022 | 07:30 WIB
Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi
Tersangka yang sudah lama masuk DPO Polres Bontang akhirnya ditangkap. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap bandar sabu di Kelurahan Lok Tuan, pada Jumat (27/5/2022) kemarin.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita oleh jajaran kepolisian Kota Taman. 

Tersangka berinisial MT alias UJ. Ia berusia 37 tahun. Ia merupakan bandar narkoba yang diincar oleh Polres Bontang.

Alasan pengincaran pemuda tersebut karena keberadaannya cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga:Wawali Najirah Copot Pejabat Sekretaris Diskop-UKMP Bontang yang Terjerat Kasus Narkoba

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap saat usai menggunakan narkoba di kediamannya yang merupakan rumah kos-kosan Jalan Kapal Layar, Gang 3, Kelurahan Lok Tuan.

Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan bungkusan plastik yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu. 

"Barang bukti didapat sabu yang berada didalam satu klip dan sisa yang berada di alat hisap bong. Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO)," kata AKP Tatok saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022). 

Saat digrebek, tersangka mengaku sudah menjadi bandar dan sudah terlibat lama dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:Yuk Serbu Festival Sarapan Pagi di Taman Gajah Bandar Lampung, Buka Sampai Malam Loh

Ia juga mengakui, target penjualan berada dikalangan anak muda, pekerja, dan supir. 

Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini