Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi

Tersangka berinisial MT alias UJ. Ia berusia 37 tahun. Ia merupakan bandar narkoba yang diincar oleh Polres Bontang.

Denada S Putri
Senin, 30 Mei 2022 | 07:30 WIB
Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi
Tersangka yang sudah lama masuk DPO Polres Bontang akhirnya ditangkap. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap bandar sabu di Kelurahan Lok Tuan, pada Jumat (27/5/2022) kemarin.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita oleh jajaran kepolisian Kota Taman. 

Tersangka berinisial MT alias UJ. Ia berusia 37 tahun. Ia merupakan bandar narkoba yang diincar oleh Polres Bontang.

Alasan pengincaran pemuda tersebut karena keberadaannya cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga:Wawali Najirah Copot Pejabat Sekretaris Diskop-UKMP Bontang yang Terjerat Kasus Narkoba

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap saat usai menggunakan narkoba di kediamannya yang merupakan rumah kos-kosan Jalan Kapal Layar, Gang 3, Kelurahan Lok Tuan.

Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan bungkusan plastik yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu. 

"Barang bukti didapat sabu yang berada didalam satu klip dan sisa yang berada di alat hisap bong. Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO)," kata AKP Tatok saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022). 

Saat digrebek, tersangka mengaku sudah menjadi bandar dan sudah terlibat lama dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:Yuk Serbu Festival Sarapan Pagi di Taman Gajah Bandar Lampung, Buka Sampai Malam Loh

Ia juga mengakui, target penjualan berada dikalangan anak muda, pekerja, dan supir. 

Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini