Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi

Tersangka berinisial MT alias UJ. Ia berusia 37 tahun. Ia merupakan bandar narkoba yang diincar oleh Polres Bontang.

Denada S Putri
Senin, 30 Mei 2022 | 07:30 WIB
Lama Diincar dan Meresahkan Masyarakat Sekitar, Bandar Sabu di Lok Tuan Dibekuk Polisi
Tersangka yang sudah lama masuk DPO Polres Bontang akhirnya ditangkap. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap bandar sabu di Kelurahan Lok Tuan, pada Jumat (27/5/2022) kemarin.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita oleh jajaran kepolisian Kota Taman. 

Tersangka berinisial MT alias UJ. Ia berusia 37 tahun. Ia merupakan bandar narkoba yang diincar oleh Polres Bontang.

Alasan pengincaran pemuda tersebut karena keberadaannya cukup meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga:Wawali Najirah Copot Pejabat Sekretaris Diskop-UKMP Bontang yang Terjerat Kasus Narkoba

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap saat usai menggunakan narkoba di kediamannya yang merupakan rumah kos-kosan Jalan Kapal Layar, Gang 3, Kelurahan Lok Tuan.

Dari hasil penggeledahan polisi juga menemukan bungkusan plastik yang diduga sebagai tempat narkoba jenis sabu. 

"Barang bukti didapat sabu yang berada didalam satu klip dan sisa yang berada di alat hisap bong. Dia ini bandar yang sudah lama masuk dalam Target Operasi (TO)," kata AKP Tatok saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022). 

Saat digrebek, tersangka mengaku sudah menjadi bandar dan sudah terlibat lama dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:Yuk Serbu Festival Sarapan Pagi di Taman Gajah Bandar Lampung, Buka Sampai Malam Loh

Ia juga mengakui, target penjualan berada dikalangan anak muda, pekerja, dan supir. 

Tersangka saat ini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini