SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil menangkap 2 tersangka pencurian warung pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 17.30 Wita.
Tersangka pertama berinisial S. S berusia 47 tahun. Lalu, tersangka kedua berinisial M yang berusia 43 tahun. Keduanya ditangkap saat berada di Kota Samarinda.
Dua tersangka itu terlibat kasus pencurian di salah satu toko sembako yang berada di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu pada Selasa (5/4/2022) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, korban yang merupakan pemilik toko menyadari kalau tempat usahanya telah dibobol oleh maling.
Baca Juga:Curi Gabah Sebanyak Lima Kali di Tempat Berbeda, Pria Asal Bantul Diamankan Polisi
Barang yang berhasil diambil diantaranya mencuri 1 handphone, 7 tabung gas ukuran 3 Kilogram dan 31 rokok berbagai merek.
Berbekal informasi dan deteksi alat pelacak telpon genggam polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
"Dua tersangka ditangkap di Kota Samarinda. Korban mengalami kerugian materil Rp 3,2 Juta," kata Iptu Mandiyono, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (30/5/2022).
Saat ini tersangka S dan M diamankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya polisi menjatuhkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Nekad Curi Sound System di Hotel Berbintang, Ricky Pocong Dibekuk Marabunta Reskrim Polsek Samarinda