MODN Minta, Aturan Perundang-undangan IKN Harus Mementingkan Masyarakat Benua Etam

"...Cuma di sini kan terbenturnya mengenai aturan. Sebab persiapan IKN cukup prematur," ungkapnya.

Denada S Putri
Rabu, 01 Juni 2022 | 08:38 WIB
MODN Minta, Aturan Perundang-undangan IKN Harus Mementingkan Masyarakat Benua Etam
Bendahara MODN, Mahfudz Ghozali. [Presisi.co]

Untuk diketahui, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim telah resmi dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tahap awal pemindahan kini dilakukan.

Sepaku, di Penajam Paser Utara (PPU) menjadi daerah pertama yang dikerjakan. Lalu, kemudian sebagian wilayah Samboja, di Kutai Kartanegara (Kukar) akan digarap pemerintah.

Kala berkemah di Titik Nol IKN, Presiden Jokowi juga bertemu dengan masyarakat adat. Para masyarakat tersebut menuntut hal sama. Yakni, peraturan perundang-undangan yang berimbang.

Baca Juga:Menurut Gubernur Isran Noor, Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim Beri Keuntungan Bagi Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini