Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor

Untuk kasus yang pertama barang bukti motor sudah kami temukan disamping BSCC Dome tanpa adanya plat nomot..."

Denada S Putri
Jum'at, 03 Juni 2022 | 19:09 WIB
Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Agung Nursapto. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pihak Polsek Balikpapan Selatan dalam beberapa hari ini berhasil mengungkap dan menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa lokasi di Kota Balikpapan. 

Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Agung Nursapto saat menyampaikan rilis di hadapan sejumlah awak media, Kamis (2/5/2022).

Kasus pertama curanmor yang terjadi pada Rabu (2/3/2022) lalu di kawasan Jalan Mukmin Faisal, RT 17, Kelurahan Sepinggan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berhasil dibawa kabur pencuri dengan menggunakan kunci T. 

“Untuk kasus yang pertama barang bukti motor sudah kami temukan disamping BSCC Dome tanpa adanya plat nomot, sedangkan untuk tersangka masih dalam proses lidik,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022). 

Baca Juga:5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 7 Unit Sepeda Motor Disita

Adapun kasus kedua pencurian sepeda motor Yamaha Lexy yang terjadi di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, RT 2, Kelurahan Damai Bahagia pada 19 Januari 2022 lalu. Yang mana untuk tersangka SA (35) berhasil diamankan petugas. 

“Sama dengan kasus pertama tersangka SA ini menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah,” katanya. 

Kasus ketiga, juga masih curanmor yang terjadi di Komplek Bank Duta, RT 33, Damai Bahagia, pada 2 Februari 2022 lalu satu unit motor Honda berhasil dibawa kabur pencuri yang menggunakan kunci T. 

“Untuk yang kasus ketiga tersangkanya ada dua yakni SA (35) dan Z (29),  dimana tersangka SA ini orang yang sama melakukan aksi curanmor yang terjadi di Jalan Marsma Iswahyudi,” akunya. 

Yang terakhir kasus keempat juga curanmor yang terjadi di Jalan Danau Toba, RT 91, Gunung Bahagia pada 15 April 2022 lalu, dengan tersangka RS (23) warga Baru Ulu. 

Baca Juga:Bocil di Marangkayu Ditangkap Polisi, Nekat Curi Motor Teman Sendiri

Di mana tersangka RS berhasil membawa kabur Motor Yamaha Aerox yang terparkir di teras rumah korban.

“Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Karena keberatan, kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Balikpapan Selatan,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak melakukan penyelidikan. Dan berhasil menemukan tersangka berikut dengan barang bukti motor curiannya.

“Tersangka diamankan di rumahnya kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Barang bukti juga diamankan, karena pengakuannya motor itu untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Tersangka kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak