Sidang Perdana Korupsi Eks Bupati PPU, JPU Sebut AGM dan Nur Afifah Balqis Terima Uang Lain Selain dari Ahmad Zuhdi

"Kita buktikan juga bahwa dia (AGM) juga menerima uang lain tak hanya dari Ahmad Zuhdi tapi juga dari..."

Denada S Putri
Rabu, 08 Juni 2022 | 19:44 WIB
Sidang Perdana Korupsi Eks Bupati PPU, JPU Sebut AGM dan Nur Afifah Balqis Terima Uang Lain Selain dari Ahmad Zuhdi
Suasana sidang Bupati nonaktif PPU AGM di PN Tipikor Samarinda. [Istimewa]

Yaitu, pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis. Di mana, tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr. Bahwa AGM dan Nur Afifah Balqis juga diduga mengetahui uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan lantaran berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai mantan Bupati PPU.

"Selaku bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat dibawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Yakni mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," bebernya. 

Sementara itu, mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan, kelima terdakwa, AGM, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.

"Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan," ucap AGM dalam siaran daring persidangannya di PN Tipikor Samarinda. 

Baca Juga:IKN Nusantara Buka Peluang Produksi Amplang di Benuo Taka

Setelah para terdakwa menerima, kemudian majelis hakim menutup persidangan, dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (15/6/2022) mendatang, dan sidang pun nantinya akan digelar sebanyak dua kali dalam sepekan.

Hal tersebut dilakukan bertujuan agar berlangsungnya proses peradilan yang cepat dan proporsional. Sebab sebagaimana diketahui, dalam perkara lima tedakwa kasus korupsi tersebut penyidik KPK seluruhnya memeriksa keterangan dari 160 saksi. 

Dari sejumlah saksi, 60 di antaranya direncanakan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya dalam agenda pemeriksaan saksi.

"Oke, kalau begitu sidang kita tunda dan dilanjutkan kembali pada 15 Juni mendatang," tutup Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama. 

Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Lelang Jabatan Sekkab PPU Dibuka untuk Semua ASN dari Seluruh Indonesia, Tapi dengan Catatan

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini