Duh, Satpol PP Samarinda Angkut Puluhan Botol Miras Ilegal dari 3 Titik

"Karena memang Miras ini salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal."

Denada S Putri
Jum'at, 10 Juni 2022 | 07:30 WIB
Duh, Satpol PP Samarinda Angkut Puluhan Botol Miras Ilegal dari 3 Titik
Puluhan botol miras ilegal yang diamankan oleh anggota Satpol PP Samarinda. [Presisi.co]

"Untuk barang bukti kita tampung dulu, biasa bukan November nanti atau akhir tahun akan dilakukan pemusnahan," terangnya.

Tak hanya razia miras, Satpol PP juga mendatangi tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Antasari, Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto guna memeriksa pemberlakuan perizinan usaha.

Kepala bidang pengendalian dan pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Chairuddin menambahkan tiga lokasi THM yang didatangi malam itu, terdapat dua THM yang belum melakukan migrasi perizinan.

Seperti THM di Jalan Sirad Salman dan Jalan Gatot Subroto. Kepada pemilik THM tersebut, petugas akan memberikan jangka waktu dua minggu untuk mengurus berkas migrasi perizinan usahanya.

Baca Juga:Ngamuk Ditertibkan, Seorang PKL Nyaris Bakar Petugas Satpol PP Padang

"Kami akan beri mereka waktu dua minggu untuk mengurus migrasi perizinan itu, sebenarnya nggak sampai dua minggu karena kan urusnya online aja," singkatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini