Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta

"Makanya kita upayakan untuk dioptimalkan pelaksanaan penilangan elektronik, ujarnya.

Denada S Putri
Minggu, 12 Juni 2022 | 17:00 WIB
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
Satlantas Polres Bontang saat melakukan sosialisasi kendaraan over loading. [KlikKaltim.com]

PASAL 291

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan Hekm Standar nasional Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat(8) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu;

PASAL 280

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotoryang di tetapkan oleh kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 68 ayat (1) ) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga:Catat! Ini Jadwal PPDB SMA di Bontang, Sampai Kapan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini