Dari tangan Parizal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp300 ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.