Nekat Kumpul Kebo di Qatar Saat Piala Dunia, Siap-siap Hukuman Penjara Tujuh Tahun Menanti

Pemerintah Qatar tidak akan mengendurkan aturan hukum yang diberlakukan di negara tersebut kepada warga negara asing saat Piala Dunia berlangsung.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Juni 2022 | 19:30 WIB
Nekat Kumpul Kebo di Qatar Saat Piala Dunia, Siap-siap Hukuman Penjara Tujuh Tahun Menanti
Logo Piala Dunia 2022 Qatar. [FRANCK FIFE / AFP]

Selain itu, seks bebas juga dilarang keras di Qatar. Terkait seks bebas, Daily Mail mengungkapkan, Pemerintah Qatar menegaskannya dalam hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Kecuali Anda datang ke sini sebagai suami-istri, itu tidak masalah. Tapi kalau mau seks bebas, jangan di sini karena Anda bisa mendekam di penjara," ujar seorang polisi Qatar saat dikonfirmasi awak media Daily Mail.

Pun sama halnya dengan kumpul kebo. Pemerintah setempat juga melarangnya saat pelaksanaan Piala Dunia 2022 berlangsung.

Seperti seks bebas, larangan kumpul kebo juga diatur oleh undang-undang yang sama, yakni larangan seks di luar nikah. Bahkan, Pemerintah Qatar tak segan memberlakukan hukuman pidana penjara tujuh tahun bila penonton dari luar negeri tetap ngeyel kumpul kebo.

Baca Juga:5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini