Ada 6 Daerah di Paser Blank Spot, PPDB Secara Daring Tidak Wajib

Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," katanya.

Denada S Putri
Selasa, 21 Juni 2022 | 12:00 WIB
Ada 6 Daerah di Paser Blank Spot, PPDB Secara Daring Tidak Wajib
Ilustrasi PPDB. [Istimewa]

Kemudian, peserta didik TKK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun. Sementara calon peserta didik Sekolah Dasar (SD ) paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli 2022.

“Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangan lulus SD,” katanya.

Ia juga meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Meski demikian, pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut.

Tapi, khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Yang harus melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.

Baca Juga:Partai Gerindra di PPU Keker Kursi Ketua DPRD Benuo Taka di Pileg 2024 Nanti

Lebih lanjut, semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa-siswa tertentu. Seperti, siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Adapun jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan batas daya tampung sekolah, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sesuai ketentuan,” ujarnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini