Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini

Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal..."

Denada S Putri
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:00 WIB
Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini
Plt Kepala BPKAD Balikpapan Pujiono. [Inibalikpapan.com]

“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp 15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Bendahara negara ini memastikan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.

Baca Juga:Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini