Rusak Lingkungan, Sampai Masyarakat Diancam Preman, 67 Warga Marangkayu Setop Aktivitas Tambang Ilegal

"Sudah geram, itu sebagian kecil dampak yang kami rasakan. Kalau dibiarkan bisa jadi ruang hidup (masyarakat) semakin sengsara," ucapnya.

Denada S Putri
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:00 WIB
Rusak Lingkungan, Sampai Masyarakat Diancam Preman, 67 Warga Marangkayu Setop Aktivitas Tambang Ilegal
Masyarakat Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara menyetop aktivitas tambang ilegal. [KlikKaltim.com]

Ia menekankan, saat para pekerja masih tetap nekat menjalankan aktivitas pertambangan. Masyarakat akan kembali mendatangi dengan jumlah massa yang lebih besar. 

"Tunggu saja kalau setelah di portal mereka tetap beroperasi kita akan kembali tutup dengan massa lebih besar," tegasnya. 

Di akhir, masyarakat akan kompak melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian dan Gabungan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kaltim soal aktivitas tambang ilegal

"Jalur hukum diharapkan bisa mengusir mereka dan masyarakat tidak lagi khawatir terhadap dampak buruk kerusakan lingkungan yang terjadi," pungkasnya.

Baca Juga:Warga Wajok Geledah Aktivitas Pekerja Pasir Zirkon Ilegal, Satu Pekerja Berasal dari China

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini