Curi Motor Teman Kerjanya Sendiri, RM Ditangkap di Kutim, Terancam 7 Tahun Penjara

"Setelah mendapatkan identitas tersangka Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung menelusuri keberadaanya."

Denada S Putri
Jum'at, 01 Juli 2022 | 09:30 WIB
Curi Motor Teman Kerjanya Sendiri, RM Ditangkap di Kutim, Terancam 7 Tahun Penjara
Tersangka ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai membawa lari motor teman. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil menangkap tersangka RM. RM adalah seorang pria berusia 22 tahun yang mencuri motor teman kerjanya sendiri.

Pencurian itu dilakukan RM di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. Aksinya dilakukan pada Senin (27/6/2022) lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap setelah kabur ke Kabupaten Kutai Timur tepatnya di Sangatta Utara pada (29/6) sekira pukul 20.00 Wita kemarin. 

Korban baru mengetahui kalau yang membawa motor adalah rekan kerjanya setelag mengecek CCTV kantor. 

Baca Juga:Beraksi 30 Tempat di Batam, Tiga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pakai Kunci T Diamankan

Setelah itu, korban terus menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban. Walhasil, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak. 

"Setelah mendapatkan identitas tersangka Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung menelusuri keberadaanya. Kemarin dia ditangkap di Sangatta, Kutim," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022). 

Saat ini tersangka dan motor curiannya sudah berada di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan. " Ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:Aksi Nekat Warga Rusia Curi Motor Vario Di Bali Berujung Masuk Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini