SuaraKaltim.id - Sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Adha banyak penjual hewan kurban musiman bermunculan di Kota Balikpapan.
Bahkan tak sedikit dari mereka ini yang berjualan hewan kurban belum memiliki izin dari OPD terkait.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, dari 66 titik penjualan hewan kurban, hanya sebanyak 24 titik telah mengajukan izin kesehatan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan DP3 Kota Balikpapan terhadap sejumlah titik berjualan hewan kurban yang ada di beberapa wilayah, untuk memastikan keamanan hewan kurban di tengah ancaman penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca Juga:MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
“Dari hasil kami kemarin ke lapangan ada sebanyak 66 titik lokasi penjualan, hanya sekitar 24 yang mengajukan izin kesehatan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).
“Kami mengimbau kepada mereka agar segera mengurus izin Kelurahan sehingga hewan-hewan yang diperjualbelikan akan kami beri stiker Kesehatan,” tambahnya.
Pada dasarnya, tidak ada pembatasan dalam pendistribusian hewan kurban. Pihaknya hanya memastikan bahwa hewan kurban yang diperjualbelikan harus memiliki surat dari Balai Karantina ketika tiba di Kota Balikpapan.
Sedangkan untuk lokasi berjualan, pedagang hewan kurban diminta untuk segera mengurus izin ke kelurahan setempat.
“Kalau bicara pembatasan kita tidak ada, yang kita inginkan hanya harus ada surat karantina sampai di sini,” akunya.
Baca Juga:Jelang Idul Adha, Berapa Daftar Harga Hewan Qurban 2022?
Kemudian untuk pedagang sapi tersebut sudah ada izin dari kelurahan untuk lokasi berdagang. DP3 Balikpapan sebenarnya sudah turun ke lapangan untuk memeriksa hewan-hewan yang diperjualbelikan.
- 1
- 2